ADVERTISEMENT

Kemkominfo Siap Bagikan 6,7 Juta Set Top Box Gratis, Ini 5 Syarat Bagi Masyarakat yang Ingin Mendapatkannya

Rabu, 23 Februari 2022 16:34 WIB

Share
Ilustrasi Set Top Box TV Digital. (Foto: Klikmania).
Ilustrasi Set Top Box TV Digital. (Foto: Klikmania).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

3. Minimal dalam satu keluarga memiliki 1 (satu) TV analog.

4. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial atau Perangkat Daerah di bidang sosial lainnya.

5. Berlokasi di daerah yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Sementara itu, sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajak masyarakat, terutama dari golongan ekonomi mampu, untuk mulai membeli perangkat set top box dari sekarang tanpa harus menunggu dimulainya tahapan penghentian siaran televisi terestrial analog atau analog switch off (ASO).

 

Berkunjung Ke Makam Embah Uyut Kranggan, Makam yang Melegenda di Bekasi

Hal itu untuk menghindari membeludaknya pembelian set top box (STB) pada saat-saat terakhir tahapan ASO, yang dapat menimbulkan kelangkaan perangkat tersebut di pasaran.

STB bisa membantu masyarakat pemilik TV analog menyaksikan siaran TV digital tanpa harus mengganti televisi mereka.

Fungsi STB bisa untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. (Rizki Febianto)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT