JPU Dakwa Pedagang Sembako di Tangerang Sebagai Tersangka Pembunuhan

Rabu 23 Feb 2022, 01:38 WIB
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan pedagang sembako di PN Tangerang. (foto: poskota/ iqbal)

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan pedagang sembako di PN Tangerang. (foto: poskota/ iqbal)

Keluarga korban mengaku tidak dendam atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa. Namun, keluarga korban menginginkan terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Kami minta hukuman setimpal," kata Ardhyl.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa 15 Maret 2022 dengan agenda pembacaan penuntutan terhadap terdakwa.

Pantauan Poskota di ruang sidang, pelaku penusukan sempat berkilah atas perbuatan yang dia lakukan. Namun berdasaekan fakta persidangan dirinya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. (Muhammad Iqbal).
 

Berita Terkait

News Update