"Saya yang membawa (korban) ke RS. Satu hari (kemudian korban) meninggal. Pelaku kabur," ungkapnya.
Korban pun mengalami luka tujuh tusukan di area badannya, hingga akhirnya meninggal pada keesokan harinya.
"Sekitar tujuh (luka tusuk). Di kaki ada, tangan dua, belom yang sesetan-sesetan. Saya tahu karena saya menemani korban. Dia nangis, sakit di sakit," kata Ardhyl.
Khairul mengungkapkan, insiden pembunuhan ini dilandasi karena terdakwa iri kepada korban. Sebab, usaha sembako korban lebih ramai pembeli dibanding usaha sembako terdakwa.
"Dari sebelumnya dia iri hati karena toko korban lebih ramai daripada pelaku. Mereka sama-sama pedagang," tutur Khairul.
Bahkan, terdakwa disebut kerap melakukan pengancaman terhadap korban maupun keluarga korban sejak tahun 2017.
"Jadi sebenarnya pelaku suka mengancam keluarga kami. Keluarga, dan korban, saya, termasuk bapak saya sampai pembantu bapak saya. Lalu diancam sama pelaku. Kami lebih dulu (usaha di pasar)," imbuh Khairul.
Lantaran kerap mengancam, keluarga korban akan merekam jika terdakwa melakukan aksi yang membahayakan sebagai bukti ke pihak kepolisian. Akhirnya saat aksi penusukan, lanjut Khairul, korban merekam aksi terdakwa.
"Korban merekam ketika sudah disamperin ditodong pisau," jelas Khairul.
Ketua Majelis Hakim Hendry menuturkan, insiden penusukan yang mengakibatkan korban jiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, terlebih dilandasi hal sepele, karena persaingan usaha adalah hal yang biasa.
"Tapi seharusnya tidak perlulah apalagi tetangga. Saling kenal. Ceritanya sepele. Kejadiannya luar biasa," kata Hendry.
Adapun terdakwa sempat berkilah tidak mengenal saksi-saksi, lalu disemprot Ketua Majelis Hakim, sebab terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi.