Beber Zulpan, dari perkara tersebut untuk saat ini, baru terdapat dua korban yang sudah diperiksa oleh kepolisian dan memenuhi unsur sebagai korban penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp530 juta.
"Korban lain masih dilakukan pemeriksaan karena tidak semua korban melaporkan peristiwa ini. Dan pelaku pun bukan pengusaha, ia hanya IRT biasa saja," tutupnya.
Untuk diketahui, saat ini pelaku DA telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara dengan sangkaan Pasal 372 KUHAP terkait Penggelapan dan 378 KUHAP terkait penipuan. (CR 10)