PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Aziz Yanuar, Tim kuasa hukum enam Laskar FPI yang ditembak mati dalam peristiwa KM 50 atau kasus Unlawful Killing KM 50, berharap agar kasus yang melibatkan dua anggota polisi diselesaikan dengan peradilan HAM.
Hal itu disampaikan saat dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada hari ini, Selasa (22/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Aziz juga meminta agar kasus tersebut juga bisa diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang 26 Tahun 2000.
"Seharusnya diselesaikan dengan peradilan HAM. Itu saja satu-satunya keinginan kami dan keluarga korban. Dan harus diselesaikan dengan mekanisme yang diatur dalam UU 26/2000," ucap Aziz dalam keteragannya kepada wartawan.
Aziz melanjutkan, dari dakwaan JPU di sidang Unlawful Killing Laskar FPI, seharusnya para penegak hukum menyadari bahwa beragam luka di tubuh para korban menjadi bukti nyata adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Dari dakwaan itu pula, pernyataan Komnas HAM yang menyatakan pembunuhan terhadap enam Laskar FPI bukan pelanggaran HAM berat bisa terbantahkan.
"Dakwaan yang disampaikan JPU itu membantah pernyataan Komnas HAM yang menyebut bahwa peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat," sambung Aziz.
Sebelumnya dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada.
Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU.