Alhamdulillah! Permen JHT Bakalan Segera Direvisi, Disnakertrans Banten, 'Dalam Waktu Dekat, Ibu Menteri Akan Lakukan Revisi Dibeberapa Pasal'

Rabu 23 Feb 2022, 15:06 WIB
Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi, dalam waktu dekat, Ibu Menteri akan lakukan revisi terkait Permen nomor 2 tahun 2022. (Foto/luthfi) 

Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi, dalam waktu dekat, Ibu Menteri akan lakukan revisi terkait Permen nomor 2 tahun 2022. (Foto/luthfi) 

Hanya saja ada poin yang disempurnakan, yakni pencairannya hanya bisa dilakukan sebesar 40 persen, sedangkan sisanya setelah memasuki usia 56 tahun. 

JHT itu, lanjutnya, memang uang para buruh yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, dimana didalamnya 2 persen diambil dari gaji buruh, 3,7 persennya diambil dari perusahaan. 

"Jadi 40 persen itu hak sepenuhnya buruh yang bisa dicairkan. Itu bisa diperuntukkan uang muka perumahan serta renovasi," ungkapnya. (luthfillah) 


 

Berita Terkait

Tarik Ulur Aturan Pencairan JHT

Jumat 04 Mar 2022, 06:00 WIB
undefined

News Update