Hanya saja ada poin yang disempurnakan, yakni pencairannya hanya bisa dilakukan sebesar 40 persen, sedangkan sisanya setelah memasuki usia 56 tahun.
JHT itu, lanjutnya, memang uang para buruh yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, dimana didalamnya 2 persen diambil dari gaji buruh, 3,7 persennya diambil dari perusahaan.
"Jadi 40 persen itu hak sepenuhnya buruh yang bisa dicairkan. Itu bisa diperuntukkan uang muka perumahan serta renovasi," ungkapnya. (luthfillah)