Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, JPU Tuntut Briptu Fikri Ramadhan 6 Tahun Bui

Selasa 22 Feb 2022, 14:39 WIB
Suasana sidang Unlawful Killing KM 50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tuntutan. (Foto: Poskota/Novriadji Wibowo)

Suasana sidang Unlawful Killing KM 50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tuntutan. (Foto: Poskota/Novriadji Wibowo)

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Lihat juga video “Gila! Pakai Kunci Letter T, Pria di Lebak Ini Gasak 7 Motor di Jalanan”. (youtube/poskota tv)

 Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (adji)

Berita Terkait
News Update