ADVERTISEMENT

Presiden Jokowi Instruksikan Kemenaker Revisi Aturan JHT, Politisi PAN Apresiasi Gerak Cepat Jokowi?

Selasa, 22 Februari 2022 11:30 WIB

Share
Suasana demo Jaminan Hari Tua di Kemnaker. (rizal)
Suasana demo Jaminan Hari Tua di Kemnaker. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi karena memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi permenaker No 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya, itu pertanda Jokowi sangat memperhatikan dan peka serta memahami asprirasi para pekerja.

Karena aturan dan tata cara pencarian pembayaran Jaminan Hari Tua telah menimbulkan polemik dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Para buruh pun merespons dengan menggelar demonstrasi di Kantor Kemenaker serta BPJS Ketenagakerjaan pekan lalu.

Bahkan beberapa syarikat buruh berencana melakukan gugatan ke PTUN, ujar Guspardi saat dimintai keterangannya oleh wartawan, Selasa ( 22/2/2022).

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan oembayaran manfaat JHT telah menimbulkan kegaduhan. 

Banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut mulai dari serikat pekerja hingga anggota DPR, khususnya soal aturan pencairan manfaat JHT di usia 56 tahun, ujar politisi PAN ini. 

Ia  menilai sangat tepat apa yang di lakukan Jokowi dengan memerintahkan revisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang ditetapkan tangg 2 Februari 2922 lalu.

Karena pada prinsipnya JHT adalah uang  tabungan untuk kaum buruh yang menjamin keuangan mereka saat tak lagi bekerja atau tak lagi menerima upah. 

"Artinya seseorang seharusnya boleh mencairan tabungan saat tak lagi menerima upah," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT