JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan ketentuan baru terkait vaksinasi booster.
Adapun ketentuan tersebut diutamakan untuk lansia. Mulai hari ini, vaksin booster untuk lansia bisa diberikan setelah 3 bulan vaksin primer.
Diketahui sebelumnya, dosis vaksin booster diberikan minimal 6 bulan setelah vaksinasi dosis kedua.
“Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, dilansir dari Sehatnegeriku.kemenkes.go.id pada Selasa (22/2/2022).
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Percepatan vaksinasi booster lansia diharapkan berjalan beriringan dengan vaksinasi primer.
Hal ini mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang yang belum divaksin.
Selain itu, dr. Nadia juga ingin pelaksanaan vaksinasi harus merada di seluruh Indonesia. Sejumlah daerah masih ada yang cakupan vaksinasi primer dan boosternya masih dibawah 70% populasi.
“Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” kata dr. Nadia.
Guna mendukung percepatan vaksin, mulai hari ini vaksin booster untuk lansia bisa diberikan setelah 3 bulan vaksin primer. Masyarakat bisa melihat lokasi vaksinasi terdekat lewat ponsel untuk menerima vaksin booster maupun primer. (Firas)