Dari rumah yang dijadikan gudang penimbunan minyak oleh pelaku, polisi berhasil mengamankan 9.600 liter Migor dengan kemasan masing-masing satu liter dari berbagai merek.
"Ada 400 kerat yang kita amankan, dimana setiap keratnya terdiri dari 12 botol atau sachet dari berbagai merek. Sehingga jika ditotal seluruhnya mencapai 9.600 liter," ucapnya.
Atas tindakan penyimpan dan penimbun barang kebutuhan pokok melebihi dari batas maksimal yang ditentukan ini, pelaku dikenakan melanggar undang-undang perdagangan, pangan dan perlindungan konsumen.
"Dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara dan atau denda Rp150 miliar," tutupnya. (luthfillah)