"Hal itu saya belum bisa jawab hari ini karena baru ditangkap pagi tadi, dan kami masih kumpulkan barang bukti untuk kepastian orang yang diamankan," imbuh dia.
"Tak ada masalah antara korban dan para pelaku dan tak saling kenal juga," bebernya.
Terakhir, kata Tubagus, dari penangkapan ketiga tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti seperti pakaian milik korban, batu yang digunakan oleh para tersangka untuk melukai korban.
"Kemudian pakaian milik tersangka dan kendaraan roda dua yang digunakan oleh para tersangka dalam melakukan aksinya," jelasnya.
"Akibat dari perbuatannya, para tersangka ini disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tukas dia. (CR 10).