ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi LPEI, Jampidsus Kejagung Sita Ruko dan Belasan Bidang Tanah 8 Hektare Lebih dari 2 Tersangka

Selasa, 22 Februari 2022 10:51 WIB

Share
Penyidik Jampidsus Kejagung menyita Aset Tanah dan Bangunan Ruko milik dua tersangka kasus dugaan korupsi LPEI. (foto: ist)
Penyidik Jampidsus Kejagung menyita Aset Tanah dan Bangunan Ruko milik dua tersangka kasus dugaan korupsi LPEI. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita tanah seluas 85.427 meter persegi milik tersangka JD terkait perkara dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, penyidik menyita barang bukti dalam perkara dugaan korupsi terkait Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 triliun.

"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD yakni lima bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.900 M2 di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 48/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 04 Februari 2022,” kata Leonard dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

Kemudian enam bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 70.527 M2 di Desa Tapen, Kec. Kudu, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 102/Pen.Pid/2022/PN Jbg tanggal 17 Februari 2022.

Selanjutnya tim penyidik bersama tim pengelolaan barang bukti melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” paparnya.

Selain itu penyidik juga sita tanah dan bangunan Ruko seluas 1.496 meter persegi dari tersangka S.

“Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka S berupa 11 (sebelas) bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 1.496 M2,” katanya.

 

Lihat juga video “Gila! Pakai Kunci Letter T, Pria di Lebak Ini Gasak 7 Motor di Jalanan”. (youtube/poskota tv)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT