ADVERTISEMENT

JHT, Antara Kebutuhan dan Tabungan

Selasa, 22 Februari 2022 09:00 WIB

Share
Ilustrasi pencairan JHT. (Foto: Diolah Poskota).
Ilustrasi pencairan JHT. (Foto: Diolah Poskota).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: Wartawan Poskota, Tri Haryanti

KALANGAN buruh dan pekerja kembali tersentak dengan turunnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022, karena mengubah cara pencairan, di mana klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun yaitu 56 tahun.

Turunnya Permenaker ini sontak membuat buruh bergerak melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Minta agar peraturan itu dicabut, karena dinilai sangat merugikan, terlebih di tengah pandemi.

Presiden KSPI Said Iqbal minta pemerintah memberlakukan kembali aturan bagi buruh yang ter-PHK apapun status hubungan kerjanya, kontrak, outsourcing, karyawan tetap bila dia ter-PHK, satu bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT-nya.

Menurutnya, JHT adalah pegangan buruh kalau terkena PHK. Bisa dibilang JHT menjadi pertahanan terakhir pekerja yang yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Apalagi pandemi Covid-19 kembali meningkat akibat varian Omicron sehingga berpeluang meningkatkan angka PHK, yang dampaknya mengganggu perekonomian buruh/pekerja.

Memang tak bisa diingkari jika sudah bicara kebutuhan, berapapun nilai JHT yang diterima, diharapkan bisa menjadi salah satu modal untuk menyambung hidup setelah di PHK.

Jadi kita bisa dipahami, kebutuhan hidup itu tidak bisa ditunda dan ditahan, hingga usia pekerja mencapai 56 tahun.

Pemerintah melalui  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menyebut JHT dirancang sebagai program jangka panjang.

Hal ini untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi karena usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT