Dikatakanya, pada brankas yang ia bobol sendiri terdapat uang tunai sebesar Rp15 juta. Uang itu lantas dibagi tiga.
"Saya kebagian Rp5 juta pa, jadi dibagi tiga itu. Rp5 juta perorang," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YN (32) akan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Yusuf Permana)