Bandel Sih! 7 Tambak Udang di Lebak Ini Ditutup Paksa Pemerintah

Selasa 22 Feb 2022, 18:02 WIB
Penutupan tambak udang di Lebak oleh Satpol PP Lebak. (foto: ist)

Penutupan tambak udang di Lebak oleh Satpol PP Lebak. (foto: ist)

LEBAK ,POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memberikan tindakan tegas kepada tujuh tambak udang yang berada di wilayah pesisi Lebak bagian selatan.

Saksi tegas pun diberikan dengan menutup paksa operasional ketujuh tambak udang itu.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Lebak, Dartim mengatakan bahwa ketujuh tambak udang itu berada di Kecamatan Malimping, Cihara, dan Wanasallam. Ketujuhnya ditutup dan disegel paksa oleh pihaknya lantaran telah melanggar Peratusan Daerah alias Perda tentang perizinan.

"Kemarin tim bersama dengan DPRD dan DLH Lebak memberikan sanksi tegas dengan menutup 7 lokasi tambak udang yang melanggar Perda tentang perizinan," kata Dartim saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).

Dartim mengatakan, bahwa kasus pelanggaran ketujuh lokasi tambak itu sendiri berbeda-beda. Ada yang sama sekali memiliki izin, ada yang hanya memiliki nomor induk berusaha (NIB) saja, izin sudah habis dan pelanggaran lainnya.

"Ada juga yang bermasalah tentang fasilitas pengolahan limbahnya yang bahkan langsung membuangnya ke laut lepas. Padahal dalam Perda jelas-jelas tidak boleh, makanya kita tutup paksa juga," jelasnya.

Lihat juga video “Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Tewaskan Koki Di Pemakaman Chober Ulujami”. (youtube/poskota tv)

Ia menegaskan bahwa ketujuh tambak udang itu dilarang untuk beroperasi hingga proses perizinan yang harus mereka tempuh selesai. Jika, tidak maka pihaknya akan siap memberikan sanksi lebih tegas lagi.

"Jika tidak menurut kepada Perda Pemerintah Daerah, maka kesiapa lagi ? Jangan salah. jika terus melanggar Perda itu urusannya Pidana," tegasnya. (yusuf permana)

Berita Terkait
News Update