ADVERTISEMENT

Urus Kepemilikian Tanah Harus punya BPJS Kesehatan, Politisi PAN: Bentuk Kesewenangan Pemerintah

Senin, 21 Februari 2022 09:44 WIB

Share
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Rizal)
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Anggota komisi II DPR  Guspardi Gaus menilai kebijakan yang di gagas pemerintah dengan mewajibkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pendaftaran tanah atau akad jual beli rumah susun  adalah kebijakan yang absurd.

ia juga menyebut usulan itu mengada-ada dan bisa di kategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

Menurutnya, jika syarat jual beli tanah dan kepemilikan rumah susun harus menyertakan keanggotaan BPJS kesehatan. Jauh panggang dari api dan tidak ada korelasinya.

"Kenapa rakyat harus di paksa mengikuti program jaminan sosial kesehatan, apalagi mengkaitkannya dengan transaksi bidang pertanahan. Kebijaka ini jelas terlalu mengada-ada dan berebihan,"  ujar Guspardi Senin (21/2/2022).

Apalagi sesuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, mulai 1 Maret 2022 Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.

"Jadi keinginan Pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki jaminan kesehatan kenapa harus di kaitkan dengan transaksi jual beli tanah oleh masyarakat," tegasnya.

Sungguh tidak adil, tegas Guspardi,  memanfaatkan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk 'memaksa' masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Ngak nyambung logikanya" tegas politisi PAN ini.

Ia  menilai, pemerintah seharusnya menekankan kepada pengelola BPJS untuk membenahi sistem dan meningkatkan pelayanan serta transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan.

"Jika masyarakat merasakan manfaatnya dan puas terhadap service yang diberikan BPJS kesehatan. Maka tanpa dipaksa masyarakat akan dengan sendirinya ikut berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan dari Pemerintah ini," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT