Tegas, Polda Metro Akan Bersihkan Calo yang Masih Marak di Satpas SIM Daan Mogot

Senin 21 Feb 2022, 16:12 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Pandi)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Pandi)

Kemudian wanita tersebut mengatakan bahwa pembuatan SIM telah tutup sejak pukul setengah 2 siang. Kemudian salah satu pria dengan memakai topi mulai menawarkan bantuan.

Dia mengatakan bahwa pembuatan SIM bisa dilakukan esok hari. Dia juga menetapkan waktu pukul 10.00 WIB jika ingin membuat SIM baru.

"Kalau mau nanti aja besok jam 10 ketemu pak Jimmy. Ini kan udah tutup," terangnya.

Pria tersebut kemudian membeberkan besaran harga untuk melakukan pembuatan SIM baru. Untuk SIM C sebesar Rp700 ribu, sementara SIM A sebesar Rp750 ribu.

"SIM baru 700, SIM A dan SIM C. Kalau A beda gocap, 750," tambahnya.

Menurut pria tersebut, pemohon yang akan melakukan pembuatan SIM baru melalui jasa calo, dipastikan bisa langsung lulus meski tetap mengikuti ujian secara formalitas.

Bahkan, warga luar daerah juga bisa melakukan pembuatan SIM lewat jasa calo tersebut tanpa harus membawa surat pengantar. "Enggak, gasuah. Mending foto copynya aja," pungkasnya.

Sementara itu, biaya pembuatan SIM A berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbilang murah.

Pembuatan SIM A dipatok Rp120 ribu. Tapi, ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan, yakni untuk asuransi sebesar Rp30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp25 ribu.

Sehingga, total biaya yang harus dibayarkan pemohon dalam pembuatan SIM A baru yaitu Rp175 ribu.

Poskota mencoba menghubungi Kasi SIM Subregident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akasa Rambing. Namun hingga berita ini ditulis, pihaknya belum memberikan jawaban. (Ndi)

Foto: Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Pandi)
 

Berita Terkait

News Update