LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Alin (29) warga Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak kini harus menghentikan cerita keberhasilan aksi pencurian motor dan merasakan dinginnya jeruji besi.
Pasalnya, pria pengangguran ini telah berhasil ditangkap oleh Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak.
Sebelum ditangkap, aksi Alin yang diketahui dibantu temannya yakni Guntur itu tergolong berhasil.
Bagaimana tidak, ia bersama Guntur telah berhasil mencuri sebagai 7 unit sepeda motor di jalanan pusat kota Rangkasbitung.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, bahwa penangkapan Alin ini berdasarkan laporan kasus pencurian bermotor yang dilakukan Alin di sebuah toko Pizza di jalan Multatuli, Rangkasbitung pada 28 November 2021 lalu.
Kita mendapatkan laporan bahwa adanya tindak pencurian bermotor di toko Pizza itu.
Kemudian Tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan keterangan saksi mata di lokasi kejadian.
"Setelah dilakukan Satreskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor itu yakni Alin," kata AKBP Wiwin saat pers rilis di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Senin (21/2/2022).
Begitu mendapatkan identitas pelaku, Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
"Setelah dilakukan introgasi ternyata ini bukan kali pertama, namun kali ke 7 pelaku beraksi. Sebanyak 7 unit motor hasil curian pun kita amankan dari tangan Alin ini," katanya.
Lihat juga video “Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan Melakukan Aksi Kamisan di Depan Istana Merdeka”. (youtube/poskota tv)
Lebih jauh, Kapolres mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya Alin tidak sendiri namun dibantu oleh temannya yakni Guntur yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).