ADVERTISEMENT

Duh! Janda Cantik Pengedar Narkoba Ditangkap di Tebingtinggi Sumut, Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap 

Senin, 21 Februari 2022 06:06 WIB

Share
RS, janda 3 anak ditangkap Polres Tebingtinggi karena kedapatan membawa narkoba dan alat hisap. (foto: sumut.poskota.co.id)
RS, janda 3 anak ditangkap Polres Tebingtinggi karena kedapatan membawa narkoba dan alat hisap. (foto: sumut.poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang janda 3 anak di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, saat akan transaksi sabu.

Dikutup dari sumut.poskota.co.id, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, membenarkan perihal penangkapan Rani (33) alias RS, warga Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, tersebut. 

Disebutkan Agus, penangkapan RS berawal dari adanya informasi bahwa tersangka hendak melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan di seputaran Jalan Sei Babura Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Polisi pun melakukan penyidikan pada hari Kamis (17/2/2022) sekira pukul 21.15 WIB, dan melihat ciri-ciri wanita yang sesuai dengan informasi tersebut melintas hingga Polisi langsung menghentikan sepeda motor yang membonceng RS.

"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap RS, Polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1, 34 gram, serta satu buah pipet plastik warna hitam dan satu buah plastik warna merah" ujarnya, Minggu (20/2/2022).

 

Kepada petugas, tersangka yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut mengaku bahwa barang bukti itu adalah miliknya sendiri, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut RS dan barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

"Saat ini tersangka sudah diamankan dan atas perbuatannya tersangka RS akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasi Humas Polres Tebingtinggi. 
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT