Buruh Harian Lepas Ditangkap Satreskrim Polres Serang Usai Mencuri Komponen Tower Selular

Senin, 21 Februari 2022 00:30 WIB

Share
Personil Satreskrim saat mengamankan tersangka LAR dan barang bukti komponen tower. (Ist)
Personil Satreskrim saat mengamankan tersangka LAR dan barang bukti komponen tower. (Ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tersangka LAR (31) yang diketahui pelaku pencurian komponen tower, berhasil diringkus personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.

Tersangka LAR ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di daerah Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 11.00 WIB. 

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menjelaskan tersangka LAR menggasak komponen tower seluler di Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Sabtu (19/2/2022) dini hari.

Berdasarkan laporan dari pemilik tower, tim satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dan langsung melakukan pengejaran," ungkap David Adhi Kusuma dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).

 

Hanya butuh waktu beberapa jam, tim satreskrim mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil meringkus buruh harian lepas ini di rumahnya.

Di rumah pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa komponen tower hasil kejahatan yang belum sempat dijual. Selain itu, 1 unit motor Honda Fit yang dijadikan sarana kejahatan. 

Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Serang Kota untuk diproses.

"Hasil pemeriksaan, aksi pencurian komponen tower diakui tersangka sudah 4 kali di sejumlah tempat di Kota Serang. Hasilnya dijual kepada penadah dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," jelas David Adhi Kusuma. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar