ADVERTISEMENT

Hormati Putusan PTUN Jakarta, Biro Hukum DKI Nilai Gugatan Korban Banjir Bentuk Kolaborasi

Minggu, 20 Februari 2022 09:38 WIB

Share
Banjir di Jakarta. (yono)
Banjir di Jakarta. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Biro Hukum Setda DKI Jakarta, menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menganggap, gugatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara warga dengan Pemprov DKI dalam menanggulangi banjir.

“Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI di mana Pemprov DKI juga bekerjasama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta bahkan dengan Pemerintah Pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini," kata Yayan dikutip dari keterangan pers PPID, Minggu (20/2/2022).

Yayan menegaskan, PTUN Jakarta hanya mengabulkan 2 dari keseluruhan 6 gugatan yang dilayangkan oleh 7 korban banjir pada 24 Agustus 2021 lalu.

Adapun dua gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan meliputi mewajibkan Pemprov DKI untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

“Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya 2 gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta," pungkas Yayan.

Sementara, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai gugatan korban banjir Jakarta tersebut, merupakan tamparan bagi Pemprov DKI.

"Masa urusan pengerukan kali yang notabene menjadi pekerjaan rutin, harus menunggu warga menggugat dulu," cetus Gembong saat dihubungi.

Menurut Gembong, selama ini Pemprov DKI tidak melakukan usaha apapun terkait penangan banjir Jakarta.

"Kecuali pembangunan sumur resapan yang menghabiskan ratusan milyar namun tidak efektif mengentaskan banjir. Normalisasi tidak dieksekusi, naturalusasi tidak juga dijalankan," kata Gembong. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT