ADVERTISEMENT

Dituduh Mencuri di Perusahaannya, WNA Uzbekistan Berharap Keadilan

Minggu, 20 Februari 2022 18:28 WIB

Share
Kuasa hukum WNA Uzbekistan, Sri Dharen. (ist)
Kuasa hukum WNA Uzbekistan, Sri Dharen. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Itu dia dilakukan untuk mencocokkan dengan dokumen yang ia pegang," tambahnya.

Anehnya, pria asal Uzbekistan yang merupakan pendiri perusahaan justru dilaporkan ke pihak kepolisian dan menjadi tersangka atas dugaan kasus pencurian dengan Pasal 362 KUHP.

Padahal pada saat kejadian, ada karyawan lainnya di lokasi dan dokumen yang diambil untuk diaudit masih berada di meja ruangan. "Karena kejadian ini, kami mohon majelis hakim untuk memberi keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kami ini," ungkapnya.

Ditambahkan Sri, kasus itu sendiri dinilainya bukan merupakan aksi pencurian yang dilaporkan rekan kerjanya berinisial F ke pihak kepolisian, karena memang kliennya juga sebagai Komisaris.

Pihaknya kini berupaya mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang diberikan Dilshold Alimov. "Kami mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan tersebut kepada klien kami," tukasnya. (Ifand)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT