“Pelajaran saya waktu kemarin (kunjungan) ke Bali, saya tanyakan sama dirjen yang bersangkutan, ini berapa tahun hutan bakau menjadi seperti ini, kurang lebih 30 tahun lebih. 30 tahun lebih itu tingginya tidak sampai 10 meter,” ujar Sudin.
Sudin juga mengingatkan bahwa KLHK memiliki tugas menjaga kelestarian alam. Sebab itu, jangan sampai ada perizinan untuk aktivitas yang merusak lingkungan seperti penebangan hutan bakau.
“Saya agak memahami sedikit apabila untuk tambak. Tapi, kita tidak boleh melegalkan pelanggaran,” tegas legislator dapil Lampung ini.
Sudin juga meminta KLHK untuk memantau kawasan HTI yang terdapat di sejumlah provinsi. Terlebih, masih dia menemukannya pemanfaatan lahan di HTI secara ilegal yang masih berkeliaran.
“Saya juga minta dipantau ada enam (sampai) tujuh provinsi, HTI ditanami sawit. Luasannya 670 ribu hektar. Saya yakin para pejabat atau sebagian pejabat di LHK tidak mungkin tidak tahu. Itu saja yang saya minta,” tutup Sudin. (*/win)