Menaker Lakukan Dialog, Serikat Pekerja Ini Akui Sudah Lelah Demo, Berharap Federasi Intens Diskusi Bahas Permenaker JHT

Sabtu 19 Feb 2022, 17:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh. (ist)

Menaker Ida Fauziyah saat melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Menteri Ketenagakerjaan  (Menaker) Ida Fauziyah melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), atau Permenaker JHT, pada Kamis (17/2/2022) di Jakarta. 

Dialog tersebut dihadiri oleh Federasi Serikat Pekerja (FSP), Logam Elektronik Mesin (LEM), &  Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diwakili oleh ketuanya, Arif Minardi.

Dalam pengantarnya, Menaker mengapresiasi FSP LEM SPSI yang mau berdialog tentang Permenaker No. 2 Tahun 2022 (Permenaker JHT).

Pasalnya, Menaker ingin agar semua pekerja memahami tentang kebijakan Permenaker No. 2 Tahun 2022 (Permenaker JHT).

"Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini," ucap Menteri Ida. (17/2/2022) 

Menteri Ida menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Menaker menjelaskan tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Jika kita lihat dari sisi latar belakang, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK."

"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua." kata Menteri Ida.

Menurutnya, Permenaker No. 2 Tahun 2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang. Dengan waktu segitu, ia ingin agar program JKP berjalan efektif. Kenapa saat Permenaker Nomor No. 2 Tahun 2022 (Permenaker JHT) sudah diundangkan, namun JKP belum efektif? 

Program JKP ini sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp 823 miliar.

Berita Terkait

News Update