ADVERTISEMENT

Terkait Gugatan Korban Banjir Dikabulkan PTUN, Pengamat: Anies Harus Kerja Lebih Serius

Jumat, 18 Februari 2022 13:03 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, di tahun 2022, Jakarta mampu menyediakan 82 persen cakupan angkutan umum bagi warga Ibu Kota. (Ist)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, di tahun 2022, Jakarta mampu menyediakan 82 persen cakupan angkutan umum bagi warga Ibu Kota. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dalam amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah tanggal 15 Februari 2022 mewajibkan Anies untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga, menilai, menangnya gugatan korban banjir di PTUN Jakarta, harusnya bisa menjadi cambuk untuk Anies agar bekerja lebih serius dalam membenahi kawasan rawan banjir.

"Ini menjadi momentum bagi Gubernur DKI dan jajarannya untuk lebih serius membenahi kawasan langganan banjir. Tidak hanya membenahi kali dengan mengeruk dan menurap saja, tetapi menata secara keseluruhan kawasan-kawasan yang selama ini terdampak banjir setiap tahun," kata Nirwono saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).

Menurutnya, sejak Anies pimpin Jakarta dari tahun 2017 hingga saat ini, penanganan banjir tidak serius dilakukan. Setidaknya kata Nirwono ada 5 pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan Anies dalam menanggulangi banjir Jakarta.

 

Pertama kata Nirwono, Anies harus membenahi badan sungai/kali, lalu menambah waduk, danau atau embung, kemudian merehabilitasi seluruh saluran penghubung (PHB), menambah ruang terbuka hijau baru (RTH) dan merestorasi kawasan pesisir.

"Beberapa upaya yang sudah dilakukan seperti grebek lumpur, kali dan saluran air, serta drainase vertikal (sumur resapan) terbukti tidak banyak membantu mengatasi banjir," ungkap Nirwono.

Nirwono menegaskan, klaim Pemprov DKI yang menyebutkan titik banjir di Jakarta saat ini berkurang dan genangan dapat surut dalam 6 jam itu hanya bualan belaka.

"Klaim 6 jam banjir surut terbukti gagal saat banjir awal 2020, awal dan akhir 2021," pungkas Nirwono. (yono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT