ADVERTISEMENT

Jawab Polemik JHT, Menaker Umumkan Program Baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jumat, 18 Februari 2022 15:09 WIB

Share
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat berbincang di Close The Door Podcast bersama Deddy Corbuzier. (Foto/tangkapanlayar)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat berbincang di Close The Door Podcast bersama Deddy Corbuzier. (Foto/tangkapanlayar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, menjawab polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan saat peserta berumur 56 tahun.

Diketahui, hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah saat sedang berbincang di program laman YouTube Deddy Corbuzier, Close The Door Corbuzier Podcast, Jumat (18/2/2022).

Menurut Ida Fauziyah, perubahan peraturan minimal usia pencairan JHT tersebut, merupakan hasil dari pengembalian fungsi sebenarnya dari UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang sempat diubah dengan keluarnya Permenaker No.19 Tahun 2015, karena ketidakmampuan pemerintah saat itu untuk menjawab jaminan bagi pekerja yang mengalami PHK sebelum umur 56 tahun.

Oleh karena itu, sebagai gantinya Pemerintah melalui Kemenaker mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

“Jaminan kehilangan pekerjaan ini adalah jaminan yang diberikan ketika teman-teman mengalami PHK, ini adalah program yang baru yang menyempurnakan program perlindungan sosial yang ada,” jelasnya kepada Deddy Corbuzier. 

Melalui program tersebut, pekerja yang di PHK akan mendapatkan cash benefit atau uang tunai, vocational training, dan akses pasar kerja, yang telah disiapkan Kemenaker. 

"Jadi dia mendapatkan cash benefit-nya (manfaat tunai) itu selama 6 bulan. Dia juga berhak untuk mendapatkan pelatihan, dan mendapatkan akses pasar kerja," kata Ida Fauziyah

Terkait besaran dana yang akan diterima pekerja yang mengalami PHK, yaitu sebesar 45% dari gajinya selama 3 bulan pertama, kemudian 25% dari gajinya selama 3 bulan selanjutnya.

Program baru tersebut, disebutkan Ida, tanpa mengeluarkan iuran dari peserta. Adapun dana yang digunakan merupakan dana dari rekompesisi program JKKJKM dan iuran pemerintah. (Ibriza Fasti Ifhami)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT