JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai sudah tepat.
Anies dinilai tidak tuntas melakukan penanggulangan banjir sehingga menyebabkan kerugian yang besar bagi warga yang terdampak.
"Sudah sangat pas, Karena pemprov lalai dalam memberi jaminan rasa aman dari bahaya banjir. Dan ini menjadi tamparan bagi Pemprov DKI Jakarta, yang seharusnya melakukan eksekusi terhadap program penanggulangan banjir," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono saat dihubungi, Jumar (18/2/2022).
Menurut Gembong, selama ini Pemprov DKI tidak melakukan usaha apapun terkait penangan banjir Jakarta.
"Kecuali pembangunan sumur resapan yang menghabiskan ratusan milyar namun tidak efektif mengentaskan banjir," ujar Gembong.
"Normalisasi tidak dieksekusi, naturalusasi tidak juga dijalankan, jangan menganggap bahwa menanam pohon dan telo-teloan di bantaran sungai sudah dianggap menuntaskan program naturalisasi," kata Gembong.
Adapun dalam amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah tanggal 15 Februari 2022 mewajibkan Anies untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
"Masa urusan pengerukan kali yang notabene menjadi pekerjaan rutin, harus menunggu warga menggugat dulu," cetus Gembong. (yono)