Jadi Tersangka Korupsi UNBK, Sekretaris DPK Banten Langsung Dijebloskan ke Penjara

Kamis 17 Feb 2022, 04:48 WIB
Sekretaris DPK Banten, Ardius Prihatono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor pengadaan ribuan komputer untuk UNBK Banten dan langsung ditahan di Rutan Pandeglang oleh penyidik Kejati Banten. (foto: ist)

Sekretaris DPK Banten, Ardius Prihatono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor pengadaan ribuan komputer untuk UNBK Banten dan langsung ditahan di Rutan Pandeglang oleh penyidik Kejati Banten. (foto: ist)

"Untuk sementara kami menunggu proses pemeriksaan selesai (tersangka lain), kita tunggu perkembangan pemeriksaan," katanya.

Febri menjelaskan dalam perkara ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat. Namun diduga kerugian negaranya mencapai Rp6 miliar.

"Sedang berjalan, perhitungan yang dihitung inspektorat kita tidak bisa memperkirakan kita tunggu hasil dari Inspektorat," jelasnya. (haryono)

Berita Terkait

News Update