Anies Baswedan Kalah di Pengadilan, PTUN Jakarta Menangkan Gugatan Korban Banjir Mampang Prapatan, Ini Sanksinya

Kamis 17 Feb 2022, 14:02 WIB
Anies Baswedan kalah di Pengadilan, PTUN Jakarta menangkan gugatan korban banjir Mampang Prapatan. (Foto/yono)

Anies Baswedan kalah di Pengadilan, PTUN Jakarta menangkan gugatan korban banjir Mampang Prapatan. (Foto/yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan korban banjir Mampang Prapatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dalam perkara tersebut, Anies terbukti tidak tuntas dalam melakukan pengerukan Kali Mampang hingga ke wilayah Pondok Jaya dan tidak membangun turap di Kelurahan Pela Mampang.

Sehingga mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi warga yang bermukim di sekitar lokasi saat banjir besar pada tanggal 19-21 Februari 2021 yang melanda Jakarta.

Kerena Anies Baswedan kalah di Pengadilan, dalam amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah tanggal 15 Februari 2022 mewajibkan Anies untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Mewakili Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir selaku kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo mengatakan, putusan PTUN Jakarta ini membuktikan bahwa Anies tidak serius dalam mengantisipasi banjir.

"Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta dan melakukan normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022," kata Francine dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).

Sementara Tri Andarsanti Pursita, korban banjir dan salah satu penggugat dalam perkara PTUN, mengatakan, pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, telah terjadi pendangkalan yang cukup tebal. Itu terlihat dari ketinggian air sungai yang hanya sekitar 15 sentimeter.

"Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 m di tanggal 19-21 Februari 2021," ungkap Sita.

Sita berharap, dengan  Anies Baswedan kalah di Pengadilan dan dikabulkannya gugatan korban banjir oleh PTUN Jakarta, pengendalian banjir segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan Majelis Hakim.

Lihat juga video “Ahli Feng Shui Master Xiang Yi: Politik Tahun Ini akan Terjadi Ledakan Besar”. (youtube/poskota tv)

Tak hanya di Kali Mampang, Anies juga diminta melakukan pengerukan ataupun penurapan di kali-kali dan saluran air di wilayah rawan banjir seperti Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet.

"Semoga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih memproritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan. Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali,” pungkas Sita. (yono)

Berita Terkait

Pembelajaran dari Putusan PTUN Soal Banjir

Sabtu 19 Feb 2022, 06:00 WIB
undefined

News Update