"Pelaku yang telah dalam kondisi lemah, Anggota polsek Cikarang timur mendatangi TKP dan membawa pelaku ke rumah Sakit An Nisa, untuk perawatan medis," terangnya
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pelaku RR dinyatakan meninggal dunia.
Lihat juga video “Warga Bicara Narkoba dan Prostitusi di Kalangan Artis”. (youtube/poskota tv)
Setelah melalui hasil pengembangan, unit reserse kiriminal Polsek Cikarang Timur, berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu DA dan KW, pada Senin (14/02/2022) lalu pukul 14:30 WIB di Desa Kali Jaya, Cikarang Barat.
Atas peristiwa tersebut Polsek Cikarang Utara mengamankan barang bukti berupa, STNK, Kontak Motor, motor pelaku dan korban dan sebilah celurit.
"Adapun daripada tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)