Kemudian tersangka ketiga inisial AM (16) berperan mengambil motor korban.
Sedangkan ersangka keempat MAL (17) berperan menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Sedangkan tersangka kelima inisial RH (16) berperan sebagai pemyimpan motor hasil kejahatan. Dan dia juga yang nanti akan menjual motor tersebut secara online.
Lihat juga video “Lagi-lagi langgar Prokes, Bar Flow di Jakarta Selatan Terancam Tutup Permanen”. (youtube/poskota tv)
Dari tangan kelima tersangka, Penyidik Satreskrim Polrestro Bekasi Kota berhasil menyita dua bilah senjata tajam jenis celurit.
Kemudian satu unit motor korban berhasil diamankan penyidik, dan satu unit motor pelaku dalam beraksi kejahatan.
"Akibat perbuatannya, para penyidik menyangkakan kelima pelaku tersebut dengan Pasal 365 KUHP Ayat (2) dengan ancaman pidana 12 tahun kurunhan penjara," pungkasnya. (cr10)