ADVERTISEMENT

Masa Karantina 'Dipotong' Jadi 3 Hari, Sandiaga Uno Sampaikan Kabar Baik Lainnya, Apa Itu?

Rabu, 16 Februari 2022 12:17 WIB

Share
Masa Karantina Jadi 3 Hari, Menparekraf Tekankan Tetap Disiplin Prokes Agar Ekonomi Cepat Bangkit. (Foto: dok kemenparekraf)
Masa Karantina Jadi 3 Hari, Menparekraf Tekankan Tetap Disiplin Prokes Agar Ekonomi Cepat Bangkit. (Foto: dok kemenparekraf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – lewat Surat Edaran terbaru dari Satgas Covid-19, Pemerintah akan menurunkan masa karantina yang sebelumnya 5 hari menjadi 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke tanah air.

Menanggapi hal tersebut ,Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno juga mengatakan kabar baik lainnya.

Jika situasi terus membaik penurunan hari karantina sepenuhnya ke 3 hari akan diusulkan menjadi bebas karantina pada 1 April 2022 dengan syarat vaksinasi dosis 2 dan booster.

“Penurunan masa karantina 3 hari berlaku bagi yang sudah booster dan tetap melakukan exit test PCR di hari ketiga. Dan di hari kelima melakukan tes PCR mandiri,” ujar Menparekraf, Sandiaga Uno dalam keterangan resmi yang diterima Poskota, Selasa (15/2/2022).

“Mohon ini menjadi acuan dan pedoman bagi industry, namun tetap hati-hati yang perlu ditingkatkan adalah penerapan protokol kesehatan. Karena kami mendapat laporan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap prokes menurun drastis hingga 50 persen,” tambahnya.

Selain itu, Menparekraf Sandiaga juga menyampaikan kabar baik yang datang dari Kepulauan Riau terkait penerapan sistem travel bubble yang diselenggarakan antara Batam-Bintan dan Singapura.

Otoritas maritim Singapura sudah memberi lampu hijau bagi warga Singapura untuk berwisata ke Nongsa dan Bintan.

“Kapal pertama wisatawan akan hadir pada 18 Februari 2022 nanti dengan penerapan sistem travel bubble dari pelabuhan Tanah Merah Singapura ke Pelabuhan Nongsa Pura Nongsa,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT