ADVERTISEMENT
Rabu, 16 Februari 2022 10:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.
Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Masyarakat diwajibkan untuk menjalankan prokes, untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas. (Ibriza Fasti Ifhami)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT