Sodomi Bocah Laki-Laki di TPU Bacang Pasar Minggu, Pelaku Diciduk Polisi Setelah 6 Bulan Buron Berpindah-pindah 

Selasa 15 Feb 2022, 20:31 WIB
Tersangka sodomi terhadap 2 bocah laki-laki di TPU Bacang, Pasar Minggu, Jaksel. (adji)

Tersangka sodomi terhadap 2 bocah laki-laki di TPU Bacang, Pasar Minggu, Jaksel. (adji)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Melakukan tindakan sodomi terhadap dua bocah laki-laki di kuburan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bacang Jl. Pejaten Barat II, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, seorang pria diduga pelaku diciduk polisi, Selasa (15/2/2022).

Tersangka S (43), diamankan Polres Jakarta Selatan terkait mensodomi korban anak-anak laki-laki 7 dan 8 tahun di kuburan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, peristiwanya sudah terjadi pada 16 Agustus 2021 lalu.

“Kemudian beberapa saksi sudah diperiksa S sebagai saksi pelapor kemudian juga ada beberapa orang lain yang juga merupakan keluarga daripada korban dalam hal ini. Barang bukti yang diamankan di antaranya kaos  korban, hasil psikologi TP2TP2A, hasil visum kita jadikan barang bukti,” ucap kabid humas.

Modus yang dilakukan korban, mengajak bermain korban, langsung tarik tangan korban diajak ke pemakaman.

“Turunkan celana korban kemudian dilakukan dengan melakukan perbuatan pencabulan. Dua orang jadi korban atas laporan daripada keluarga korban maka penyidik polres melakukan tindak lanjut pemeriksaan dan penangkapan tersangka,” tuturnya.

Ia menyebut pelaku sempat 6 bulan buron dan berpindah-pindah tempat. Buron 6 bulan, sebab saat ini ditangkap, sedangkan kejadian sodomi pada 16 Agustus 2021 lalu.

“Setelah melakukan kejahatan tersangka berpindah-pindah tempat diantaranya ke beberapa daerah di Jabar sukabumi dan sekitarnya," katanya.

Tersangka sudah ditetapkan tersangka dipersangkakan Pasal 76 e junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah peganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara denda Rp 5 Milliar. Tersangka dipersangkakan 292 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 Tahun Penjara,” tuturnya.

Dari pengakuan tersangka, pihaknya mengaku sempat menjadi korban pencabulan. (adji)

Berita Terkait

News Update