JAKARTA,POSKOTA. CO.ID -Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) untuk seluruh wilayah Indonesia diperpanjang. Seiring dengan peningkatan kasus positif Covid-19, jumlah daerah berstatus level 3 meningkat menjadi 66.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Inmendagri untuk perpanjangan PPKM tersebut.
Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022, untuk perpanjangan PPKM Jawa - Bali yang berlaku tanggal 15 sampai 21 Februari 2022 dan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022, untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa-Bali yang berlaku tanggal 15 s.d. 28 Februari 2022.
"Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Safrizal menjelaskan untuk penerapan PPKM wilayah Jawa-Bali, terjadi beberapa perubahan, diantaranya: Pertama, jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, kemudian jumlah daerah dengan status PPKM Level 2 juga naik dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.
"Kedua, indikator evaluasi daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis 2 dan dosis 2 lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022," utara Safrizal.
Ketiga, perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan, yaitu: pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
"Pengaturan maksimal 50% juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum, seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat; untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75%; sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100%," tambahnya.
Keempat, pada Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022, terdapat penambahan pintu masuk udara, yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. Selain itu, penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan Nunukan Kalimantan Utara.
"Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht) serta penambahan pintu masuk darat di PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain Nusa Tenggara Timur," papar dia.
Selain itu, dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing yang dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.