ADVERTISEMENT

Kisruh PCNU Bogor, Pengurus Harian Syuriah Ajak Lakukan Dialog untuk Pecahkan Masalah

Selasa, 15 Februari 2022 14:58 WIB

Share
logo PCNU Kota Bogor. (Ist)
logo PCNU Kota Bogor. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Dengan cara melanggar AD/ART dan PO sehingga membuat suasana kekeluargaan yang sudah susah payah dibangun oleh para pendahulu kita di Kota Bogor dan jalannya organisasi amat terganggu dalam melayani umat," ucapnya. 

Lebih lanjut, Asep pun mengharapkan, Rais Syuriyah untuk menerima ajakan dialog secara cair di Kantor PCNU Kota Bogor antara Mustasyar A’wan dan Pengurus Harian Syuriyah untuk memecahkan kebuntuan kondisi PCNU Kita Bogor yang saat ini mendapatkan solusi yang paling kecil mudlaratnya. 

 

"Syarat dan ketentuan dialog dapat disampaikan oleh semua pihak sehingga tercapai kondisi dialog yang cair dan konstruktif," lanjutnya. 

Asep pun menegaskan, kegiatan yang diklaim sebagai Pleno PCNU pada Minggu (13/02) lalu atau di waktu yang lain dengan tujuan yang kurang lebih sama adalah kegiatan yang ilegal dan melanggar AD/ART dan PO. 

"Juga mempermalukan seluruh stakeholder PCNU Kota Bogor. Untuk itu Kami menyatakan kegiatan tersebut beserta hasil-hasilnya tidak boleh dijadikan rujukan apapun oleh PCNU Kota Bogor di masa yang akan datang. Segala pihak yang terlibat, membantu dan menyetujui kegiatan tersebut akan kami catat untuk bahan pertimbangan dalam menjalankan Hasil Keputusan Rapat Pleno mendatang," bebernya. 

Apabila ada itikad baik dari semua pihak, lanjutnya, atas Surat Pernyataan ini harus segera diadakan Rapat Pengurus Harian Syuriyah dalam memenuhi itikad baik kami untuk berdialog seperti disebut di atas. 

"Apabila tidak ada itikad baik dari pihak manapun atas Surat Pernyataan ini, maka kami akan mengambil apapun tindakan yang diperlukan untuk mengamankan Hasil Keputusan Rapat Pleno 20 Juni 2021," lanjutnya. 

Asep pun mendesak kepada yang berhak menggelar sidang Pleno, Rommy Prasetya tetap menjalankan roda organisasi sesuai mekanisme yang berlaku. 

"Dan juga meminta kepada Pengurus Harian Tanfidziyah, Pengurus MWC, Pengurus Lembaga dan Pengurus Banom untuk menjalankan amanah hasil Rapat Pleno 20 Juni 2021," jelasnya lagi. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Billy Adhiyaksa
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT