ADVERTISEMENT

Kejagung: Pemeriksaan CT Terkait Kasus Korupsi GI untuk Memperoleh Fakta Hukum 

Selasa, 15 Februari 2022 11:32 WIB

Share
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (foto: Adji)
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (foto: Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisaris PT Garuda Indonesia Chairal Tanjung yang juga merupakan Adik dari Pengusaha Chairul Tanjung diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, pada Senin (14/2/2022).

Selain Chairal Tanjung, Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa empat saksi lainnya dalam dugaan korupsi pengelolalan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tim Jam Pidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Kelima saksi tersebut merupakan Chairal Tanjung (CT) selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara; Sigit Muhartono selaku Direktur Kargo PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara; I Wayan Susena (IWS) selaku Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;

Linggarsari Suharso (LS) selaku Direktur SDM dan Umum PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;  dan Capt. TM selaku VP. Operation Planning and Control PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2009, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” ucap Leonard. (adji)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT