ADVERTISEMENT

Apes Banget! Gagal Ambil Hape, Penjambret di Tambora Nyaris Babak Belur Dihakimi Warga

Selasa, 15 Februari 2022 09:09 WIB

Share
Pelaku jambret yang gagal melancarkan aksinya usai kepergok warga di kawasan Tambora Jakarta Barat. (Ist)
Pelaku jambret yang gagal melancarkan aksinya usai kepergok warga di kawasan Tambora Jakarta Barat. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID  - Seorang penjambret Daniel Pranata (26) nyaris menjadi amukan massa usai kepergok warga saat sedang melancarkan aksi di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Minggu (15/2/2022).

Pelaku ditangkap warga setelah gagal merampas hape milik seorang wanita bernama Fani Agustin (17) yang sedang berjalan kaki menuju rumahnya.

Kapolsek Tambora Kompol.M Faruk Rozi menyebut kejadian tersebut tepatnya terjadi di Jalan Tambora VI RT005 RW001, Tambora, Jakarta Barat.

Awalnya, korban sedang berjalan kaki menuju rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian penjambretan tersebut.

Dari arah belakang, nampak dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor mencoba merampas hape yang saat itu posisinya digenggam oleh korban.

"Di situ korban dan pelaku sempat terjadi tarik menarik. Hape korban jatuh lalu diambil oleh pelaku DP," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).

Setelanya, korban ditendang oleh pelaku hingga tersungkur. Pelaku berusaha melarikan diri, namun korban yang masih berusaha mempertahankan barangnya berteriak 'maling'.

Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Kedua pelaku sempat panik dan salah satu warga berhasil menangkap satu pelaku.

"Satu pelaku berhasil ditarik sama saksi yang merupakan warga sekitar hingga terjatuh, satu pelaku lainnya melarikan diri dengan sepeda motor," ungkap Faruk.

Saat itu, polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi perkara. Pelaku yang saat itu sempat menjadi amukan masaa masih bisa diselamatkan.

Saat ini, lanjut Faruk, pihaknya masih memburu satu pelaku yang kabur.

"Kami masih dalami sudah berapa kali pelaku beraksi serta memburu temannya yang berhasil lolos," jelas Faruk.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. (Pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT