Maknanya, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini, adil harus diikuti dengan perilaku perbuatan yang beradab sebagaimana sila kedua Pancasila, yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya semakin menjauhi sikap arogansi sektoral, otoriter kekuasaan, dan kesewenang-wenangan.
Penegakan hukum yang tegas, bukan keras, tetapi humanis tak lain guna mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Pengakuan adanya martabat manusia dengan segala hak asasinya yang harus dihormati oleh siapapun. Sudah semestinya dalam kasus ini baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan juga aparat keamanan memperhatikan keadilan yang beradab dan kesejahteraan bagi warga Wadas. Mari kita jaga Wadas agar tetap waras! (Azisoko *)