ADVERTISEMENT

Sidang Munarman, Ahli Digital Forensik Menemukan Lima Dokumen Ihwal Khilafah Pada Barang Bukti yang Diperiksa

Senin, 14 Februari 2022 22:49 WIB

Share
Munarman.(dok)
Munarman.(dok)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Temuan berikutnya,  berada pada memory card merek V-Gen berkapasitas 16 GB. Dalam kartu memori itu, ditemukan tiga dokumen yang mengandung 'khilafah'.

Pertama, dokumen berjudul Azaz Akidah Aswaja FPI, kedua yakni dokumen berjudul Partai Islam, dan ketiga Uraian Tugas Pengurus DPP.

Terhadap penjelasan itu, JPU bertanya kepada WK, apakah yang diminta penyidik dalam pemeriksaan tersebut dengan kata kunci apa saja. Dalam jawabannya, WK mengatakan, kata kuncinya adalah baiat dan khilafah.

"Apa yang diminta oleh penyidik, keyword-nya apa saja yang diminta materi pemeriksaan barang bukti ini tadi ada baiat keyword-nya apalagi?" tanya JPU.

 

"Dari pemohon meminta untuk barang bukti dilakukan pencarian sesuai keyword yaitu baiat dan khilafah Pak. Selanjutnya, dari baiat ditemukan lima komunikasi pengguna barang bukti yang mengandung kata kata baiat, selanjutnya untuk keyword khilafah dan dilakukan pencarian terhadap barang bukti ditemukan beberapa dokumen mengandung kata-kata khilafah," tutup WK.

Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT