"Sudah, Majelis 2, Agus iskandar KM nya," terangnya pada Poskota.
Kata dia, ketiga orang pelaku di vonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara. "2 tahun 6 bulan sama semua. Pasal 340 KUHP," tegasnya.
Arief mengaku putusan tersebut bukanlah tanpa alasan. Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa unsur.
"Alasannya ada perdamaian. Terus ada ganti rugi ke keluarga korban. Selebihnya saya ga bisa komen, karena bukan saya hakimnya," tukasnya. (Muhammad Iqbal)