JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali mulai dari tanggal 15 - 28 Februari 2022.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali dalam keterangannya melalui YouTube Sekretariat Presiden, di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Ia menyampaikan itu usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo yang membahas evaluasi penerapan PPKM.
Airlangga mengutarakan pada periode kali ini ditetapkan kriteria tingkat vaksinasi dosis kedua sebesar minimal 45 persen dan vaksinasi lansia dosis pertama sebesar minimal 60 persen.
Kabupaten/kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu level PPKM-nya.
“Kriteria (penerapan level PPKM) berdasarkan level asesmen situasi pandemi, baik itu transmisi komunitas, yaitu jumlah kasus, kematian, rawat inap, dan kapasitas respons (testing, tracing, dan treatment), ditambah lagi vaksinasi dosis kedua minimal 45 persen, (vaksinasi dosis pertama) lansia minimal 60 persen,” ujar Airlangga.
Airlangga menyebutkan berdasarkan kriteria tersebut, komposisi level PPKM pada 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk periode 15-28 Februari yaitu sebanyak 63 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 1 dari sebelumnya 164 daerah, Level 2 sebanyak 205 kabupaten/kota dari sebelumnya 208 daerah, dan Level 3 sebanyak 118 kabupaten/kota dari sebelumnya 14 daerah.
Airlangga menegaskan, perubahan kriteria level PPKM tersebut merupakan langkah antisipasi menghadapi potensi lonjakan kasus varian Omicron.
"Ini murni untuk mempersiapkan menghadapi kenaikan Omicron dalam 2-3 minggu ke depan,” ujarnya.
Lihat juga video “Warga Bekasi Apresiasi Langkah KPK yang Tangkap Wali Kota Rahmat Effendi dengan Cukur Rambut Massal”. (youtube/poskota tv)
Airlangga mengungkapkan, saat ini masih terdapat tiga provinsi yang cakupan vaksinasi dosis pertamanya masih di bawah 70 persen, yaitu Maluku, Papua Barat, dan Papua.
Sedangkan untuk dosis kedua terdapat sepuluh provinsi dengan capaian di bawah 50 persen. Kesepuluh provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Aceh, Papua Barat, Maluku, dan Papua. (johara)