ADVERTISEMENT

Wartawan Media Online Laporkan Penyidik Polres Tangerang ke Mabes Polri, Terkait SP3 Kasus Intimidasi

Minggu, 13 Februari 2022 15:38 WIB

Share
Ilustrasi stop intimidasi. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi stop intimidasi. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang wartawan media online, Yudi Wibowo bersama dengan beberapa organisasi wartawan akan melaporkan petugas Polres Kota Tangerang Selatan ke Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri. 

Hal tersebut menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan intimidasi terhadap dirinya.

Untuk diketahui SP3 terhadap wartawan media online Yudi Wibowo sesuai nomor surat (B/326/II/RES.1.24./2022/Reskrim SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan.

SP3 ini tentunya banyak menuai pertanyaan bagi beberapa pewarta lainnya.

Ketua PWI Tangsel, Ahmad Eko Nursanto mengatakan bahwa hal ini merupakan kado pahit untuk para wartawan di Hari Pers Nasional, lantaran kasus dugaan intimidasi pada wartawan tidak pernah berjalan dengan semestinya.

"Saya kaget adanya surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan, sedangkan terlapor tidak menerima pemanggilan tersebut, saya sangat kecewa dengan keputusan dan mekanisme penegakan hukum di Polres Tangsel," ujar Eko, Minggu (13/2/2022).

 

Sementara itu, pelapor kasus dugaan intimidasi wartawan, Yudi Wibowo wartawan kabar6.com menilai penegakan hukum di Polres Tangsel cacat hukum. Dirinya pastikan selama ini tidak ada untuk pemanggilan untuk gelar perkara.

Kalaupun sempat ada gelar perkara dibatalkan karena pihak terlapor Entol Wiwi Martawijaya saat itu menjabat kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel tidak hadir. Wiwi beralasan absen karena harus mendampingi agenda pimpinan.

"Saya tidak menerima surat pemberitahuan tentang gelar perkara pada tanggal 31 Januari 2022, namun gelar perkara tersebut disebut sudah terlaksana, apakah memang begitu mekanismenya," ungkap Yudi di Sekretariat PWI Tangsel.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT