ADVERTISEMENT

Terminal Bayangan di Jakarta Menjamur, Pengamat Ungkap Persekongkolan Oknum Dishub hingga Salam Tempel

Minggu, 13 Februari 2022 17:43 WIB

Share
Terminal Bayangan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. (foto: poskota/ cahyono)
Terminal Bayangan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. (foto: poskota/ cahyono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjamurnya terminal bayangan di Jakarta sangat merugikan PO Bus yang yang mangkal di terminal resmi. Bahkan sejumlah PO Bus, mengeluhkan penurunan omset hingga lebih dari 50 persen karena penumpang lebih memilih terminal bayangan ketimbang terminal resmi.

Menurut Pengamat kebijakan publik dari Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menjamurnya terminal bayangan di Jakarta diakibatkan karena adanya persekongkolan atau kongkalikong dengan petugas yang berwajib.

"Pengawasannya sangat lemah jadi mereka muncul karena ada juga persekongkolan kongkalikong dengan oknum, oknum di apa di perhubungan sendiri," kata Trubus saat dihubungi, Minggu (13/2/2022).

Trubus berucap selama ini, penertiban terminal bayangan juga hanya berujung di 'salam tempel' sehingga para bus antar kota antar provinsi (Akap) yang melanggar aturan tak jera mengulangi perbuatannya dengan ngetem di sembarang tempat.

"Kemudian penumpang harus diarahkan juga, jadi disemua tempat yang biasa ada terminal bayangan dipasangi tulisan spanduk jadi masyarakat tau bahwa di situ gak boleh, dilarang," lanjutnya.

 

Trubus berpendapat, harunya Pemprov DKI juga memberikan keringan pada PO Bus yang mangkal di terminal resmi dengan tidak menarik retribusi selama status pandemi Covid-19 belum dicabut pemerintah.

Pasalnya, selama pandemi Covid-19 dengan adanya aturan larangan mudik di Hari Raya besar keagamaan banyak dari PO Bus yang kehilangan penghasilannya.

"Jadi uang retribusi sementara karena pandemi supaya mereka digratiskan aja, karena selama pandemi kan penumpangnya menurun, supaya merangsang," pungkasnya. (yono)


 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT