SUMUT, POSKOTA.CO.ID – Dua kuburan korban tewas penghuni kerangkeng Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dibongkar Polda Sumut, Sabtu 12 Februari 2022.
Melansir berbagai sumber, Minggu 13 Februari 2022, dua kuburan tersebut lokasinya ada di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Sawit Sebrang dan tempat kuburan keluarga Dusun VII Suka Jahe, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
"Polda Sumut melakukan penggalian dua kuburan korban tewas kerangkeng milik Terbit," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (12/2/ 2022) yang dilansir sumut.poskota.co.id
Hadi menyebutkan, penggalian kuburan melibatkan Ditreskrimum Polda Sumut dan Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara.
"Penggalian kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni kerangkeng yang meninggal dunia diduga dianiaya," ujarnya.
Disinggung mengenai apakah ada kemungkinan penggalian kuburan lainnnya, Hadi mengaku penyidik akan terus mendalaminya.
"Tentunya pasti akan kita lakukan seiring dengan hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian," ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mendapatkan informasi terkait dengan sejarah kerangkeng itu didirikan maupun metode pembinaan yang dilakukan saat memintai keterangan Terbit.
"Kami mendapatkan informasi terkait dengan sejarah kerangkeng yang ada, metode pembinaan yang dilakukan oleh tim yang mengelola kerangkeng itu sehari-hari," ujar anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Komnas HAM juga menyebut Terbit mengakui ada korban meninggal dunia di dalam kerangkeng tersebut.
"Termasuk juga mengonfirmasi ada yang meninggal apa tidak dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut, juga bagaimana SOP penanganan kalau ada kekerasan atau korban jiwa. Yang lain bagaimana posisi yang ada sebelum Pak Terbit jadi bupati maupun ketika Pak Terbit jadi bupati sejak 2019. Kira kira itu poin-poin yang kami konfirmasi," kata Beka.