Menurut Didi, pihaknya hanya tinggal menunggu upaya hukum lanjutan dari kubu sebelah yang akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami yakin, kamilah yang akan memenangkan proses hukum itu," terangnya.
Didi menyatakan, persoalan ini bukan perkara pidana tapi administrasi sehingga tidak akan ragu dapat memenangkannya. Kondisinya berbeda, apabila ini kasus pidana maka pihaknya akan merasa ragu.
"Kalau administrasi, PTUN sudah memenangkan gugatan 1 dan 2," katanya. (Luthfillah)