Mulai dari gaji pokok, tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga jasa pelayanan di unit Puskesmas. Namun, Retno tidak bisa menjawab apakah kelas TPP termasuk besarannya lebih kecil dibanding dinas atau instansi lain karena hal tersebut bukan kewenangan Dinkes.
“Sistem penggajian ini mengacu pada regulasi yang berlaku mulai dari Perpres, Permenkes, hingga Perwali. Jika dilihat dari struktur penggajian, sebenarnya ada peningkatan dan perbaikan setelah penetapan BLUD seluruh puskesmas di tahun 2020. Namun, memang perlu dipikirkan ketimpangan penghasilan antar puskesmas yang ada di Kota Bogor,” jelas Retno
Di lokasi yang sama, Ketua Komisi IV Karnain Asyhar menilai adanya ketimpangan antara insentif yang diterima oleh nakes di puskesmas.
Hal ini dikarenakan adanya sistem pemberian insentif berdasarkan jumlah kepesertaan BPJS PBI di setiap wilayah.
Maka jika di satu wilayah jumlah pesertanya sedikit, tentu insentif yang diterima oleh nakes di wilayah yang jumlah peserta BPJS PBI nya banyak jelas berbeda.
“Ini yang kemarin sempat menguat migrasi, misalnya bidan ada satu atau dua orang, kemudian dari suster 8 orang Memang kalau dari segi angka tidak terlalu masif. Namun mengingat masalah kesejahteraan nakes, ini harus menjadi perhatian tentunya,” ucapnya.
Untuk menindaklanjuti isu ini, Karnain mengaku akan memanggil beberapa pihak untuk mencari solusi. Agar, tidak ada lagi nakes yang merasa tidak diperhatikan atau bahkan sampai pindah dinas.
“Kami akan mencoba memanggil BKPSDM yang mengatur penentuan kelas TPP masing-masing jenis jabatan fungsional. Termasuk BKAD yang tentunya akan disampaikan melalui lintas komisi. Ini langkah kami untuk menyudahi isu yang sangat merugikan untuk nakes,” tandasnya. (Billy Adhiyaksa)