Namun jika kenaikan harga terjadi pada BBM bersubsidi, maka itu yang akan menjadj persoalan untuk rakyat kecil. Terlebih ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Kalau yang naik yang subsidi itu baru saya gak terima. Mau nyekek orang miskin? Apalagi pandemi gini apa-apa serba susah," pungkasnya.
Diketahui, PT Pertamina (Persero) per 12 Februari 2022 menaikkan harga BBM non subsidi. Kenaikan harga BBM Pertamina berlaku untuk jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Kenaikan harga BBM ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020. Kenaikan harga BBM Pertamina berbeda-beda di setiap wilayah Indonesia, yaitu berkisar Rp 1.500 hingga Rp 2.650 per liter.
Contohnya di wilayah DKI Jakata, harga BBM Pertamina jenis Pertamax Turbo (RON 98) naik dari Rp 12.000 per liter menjadi Rp 13.500 per liter.
Kemudian, harga BBM jenis Pertamina Dex (CN 53) naik dari Rp 11.150 per liter menjadi Rp 13.200 per liter dan jenis Dexlite dengan Cetane Number (CN) 51 naik dari Rp 9.500 per liter menjadi Rp 12.150 per liter.
Sementara itu, untuk harga Pertamax, Pertamina belum melakukan penyesuaian harga. Produk bensin RON 92 ini masih dijual seharga Rp 9.000 per liter, harga yang berlaku di SPBU di wilayah Jawa. (Pandi)