Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Vicky dibunuh di TPU Choober, Pesanggrahan, Kamis (10/2/2022) lalu.
Kedua Pelaku MYL dan DR membunuh korban lantaran masing-masing diupah sebesar Rp2 juta dibagi dua.
Ketiganya bakal terancam Pasal pembunuhan berencana dan Pasal pembunuhan meski Polisi belum menetapkan pasal yang dijerat oleh kedua korban. (adji)