Cium Aroma Pungli Lintas OPD di Pasar Lama, Inspektorat Kota Serang Perpanjang Audit Investigasi

Minggu 13 Feb 2022, 15:14 WIB
Cium aroma Pungli lintas OPD di Pasar Lama, Inspektorat Kota Serang perpanjang audit investigasi.  (Foto/lutfi)

Cium aroma Pungli lintas OPD di Pasar Lama, Inspektorat Kota Serang perpanjang audit investigasi. (Foto/lutfi)

"Setelah rekomendasi itu keluar, kami kemudian memberikan waktu 60 hari kepada pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikannya," katanya. 

Jika dalam waktu itu pihak terkait tidak mampu menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya, maka dengan terpaksa akan 'naik kelas' atau akan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Kalau sudah digarap oleh APH, maka unsur pidananya yang akan disorot, karena ini menyangkut pungli," pungkasnya. 

Selama masih ditangani oleh Inspektorat, Komar menambahkan, APH tidak bisa mengambilalih kasus ini. Kecuali memang setelah adanya tindak lanjut, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, "Itu baru APH bisa masuk," imbuhnya. 

Lihat juga video “Warga Bekasi Apresiasi Langkah KPK yang Tangkap Wali Kota Rahmat Effendi dengan Cukur Rambut Massal”. (youtube/poskota tv)

Terkait dengan isi rekomendasi sanksi yang akan disampaikan ke pimpinan, Komarudin mengungkapkan pihaknya akan mengacu pada aturan terkait dengan disiplin ASN.

Tidak asal memberikan rekomendasi sanksi, tapi harus melihat pada tingkat pelanggaran yang dilakukannya. 

"Kalau sanksi ringan sampai sedang itu paling diberikan peringatan tertulis. Tapi kalau sudah pelanggaran berat, itu bisa lebih dari itu," katanya. 

Sanksi ringan itu diberikan kepada yang bersangkutan mana kala dilakukan secara tidak sengaja dan baru pertama kali dilakukan.

Ibaratnya kalau orang sedang berjalan di jalur yang benar, tapi tak sengaja kesandung. 

"Tapi kalau udah dedengkot, alias sudah lama dan berulangkali dilakukan, berarti itu sengaja. Untuk sanksinya bisa masuk kategori berat yang bisa berujung pada pemecatan," tegasnya. (luthfillah) 

Berita Terkait

News Update